“Fungsi pengawasan menjadi fokus dan perhatian kami di Ditjen PSDKP untuk memetakan titik-titik kritis dalam praktik budidaya lobster. Ini akan menjadi concern dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan,” katanya.
Ipunk juga menjelaskan dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian, di antaranya dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali (restocking).
“Ini hal-hal yang memang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Tentu menjadi pedoman bagi kami dalam pelaksanaan pengawasan. Untuk mendukung pengawasan budidaya lobster di Jembrana, PSDKP akan menugaskan Pangkalan PSDKP Benoa yang memiliki 49 pengawas perikanan,” tuturnya.
Seperti diketahui, sistem budi daya lobster di Jembrana dilaksanakan dengan mengadopsi teknik yang di terapkan di Vietnam berupa penggunaaan kerangkeng dan pemeliharaan pada kedalaman 15 hingga 20 meter.
Kemudian, tata cara perlakuan penanganan benih bening lobster, dilakukan melalui penyegaran kembali, seleksi dan kontrol kualitas benih bening lobster dari nelayan di Instalasi Karantina Ikan sebelum ditransportasikan lagi pada unit budidaya.