Apabila pihaknya masih menemui pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfatan ruang laut, maka KKP melalui Ditjen PSDKP tidak akan segan menerapkan sanksi administratif yang terdiri dari teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha.
"Kegiatan usaha pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merusak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa kami segel, seperti yang terakhir dilakukan di Pulau Lingga, Batam, Sulawesi Tenggara, Konawe, serta Pulau Bawah, Kepri," ucapnya.
Terakhir, pihaknya menyampaikan bahwa upaya kolaboratif dan sinergi dengan instansi lain serta peran masyarakat melalui POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) yang bertugas Melihat, Mendengar dan Melaporkan (3 M), merupakan bagian penting dari fisheries inteligent. Maka dalam kegiatan tersebut, Menteri Trenggono turut memberikan penghargaan kepada pihak yang telah membantu melaksanakan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di lapangan.
Pihak-pihak tersebut di antaranya tokoh masyarakat Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Selayar yang telah berdedikasi dalam pemberantasan destrustive fishing. Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan yang berdedikasi dalam pemberantasan destructive fishing melalui edukasi.
Serta, penghargaan kepada tim Penyidik Ditjen PSDKP yang telah berhasil mengungkap pemalsuan Dokumen Izin Kapal Perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura). Melalui penghargaan yang diberikan, Menteri Trenggono berharap pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dapat semakin kuat.
Seperti iketahui, Kegiatan Rapat Kerja Teknis Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahun 2023 dilaksanakan selamat empat hari, pada Senin hingga Kamis, 6-9 Maret 2023 di Jakarta dengan mengusung topik Kesiapan Direktorat Jenderal PSDKP Dalam Mengawal Kebijakan Ekonomi Biru.
Kegiatan ini diikuti oleh 250 peserta yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia, Unit Eselon 1 Lingkup KKP, Perwakilan Pejabat dan Staf Unit Eselon II Direktorat Jenderal PSDKP, Pangkalan dan Stasiun PSDKP, Nakhoda Kapal Pengawas, Pengawas Perikanan, Pengawas Kelautan, PPNS Perikanan, serta Pejabat Fungsional tertentu lainnya.