KKP Tangkap 1 Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, 5 ABK Warga Myanmar Diamankan

Achmad Al Fiqri
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023). (Foto: Ilustrasi/dok KKP)

Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi, dan dokumen perizinan dari pemerintah Malaysia.

Adin berkata, nakhoda kapal KM SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Destinasi
19 jam lalu

Takut Didenda, Warga Malaysia Punya Kebiasaan Baru Bawa Kantong Sampah Sendiri atau Buang di Saku

Internasional
19 jam lalu

Malaysia Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp6,6 Juta

Internasional
3 hari lalu

Partai Pro-Militer Unggul dalam Pemilu Myanmar Tahap Pertama, Partisipasi Pemilih Rendah

Internasional
6 hari lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal