Adin menegaskan bahwa dalam upaya memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan perikanan di Indonesia, KKP tidak akan segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tak hanya berlaku bagi Kapal Ikan Asing (KIA) saja, melainkan juga Kapal Ikan Indonesia (KII).
“Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, kami juga melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM. Faiz Putra yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan. Berdasarkan izin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara, tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” tutur Adin.
Sikap tegas KKP dalam menghentikan segala aktivitas illegal fishing ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam mengimplementasikan program ekonomi biru.
Selain telah menyiapkan lima program strategis, Menteri Trenggono juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform yang mampu mendeteksi berbagai ancaman kerusakan laut termasuk aktivitas illegal fishing di WPPNRI.