KKP Tertibkan 10 Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar Ketentuan

Rizqa Leony Putri
KKP menertibkan 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai pada Rabu, (9/2/2022). (Foto: dok KKP)

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa sembilan dari 10 kapal tersebut saat ini telah dilakukan ad hoc ke Satwas SDKP Ternate, sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai.

“Seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan pemberlakuan penangkapan ikan terukur pada 2022. Dalam skema tersebut akan ditetapkan zona dan pembagian kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota penangkapan ikan tersebut dialokasikan untuk nelayan lokal/tradisional, sementara sisanya dibagikan untuk kepentingan industri dan juga untuk hobi, pelatihan dan penelitian. 

Sementara itu, pembagian zona dibagi menjadi Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Zona Penangkapan Ikan Non Kuota, dan Zona Penangkapan Ikan Terbatas. Zona Penangkapan Ikan Berbasis Kuota terdiri dari Zona 01 yang berada di WPPNRI 711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara). Zona 02 di WPPNRI 716 (Laut Sulawesi, dan sebelah Utara Pulau Halmahera) dan di WPPNRI 717 (Perairan Teluk Cendrawasih, dan Samudera Pasifik).

Kemudian, Zona 3 meliputi WPPNRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram), di WPPNRI 718 (Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur). Zona 4 di WPPNRI 572 (Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera, dan Selat Sunda), dan di WPPNRI 573 (Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat). 

Adapun Zona Penangkapan Ikan Non Kuota terdiri dari Zona 05 di WPPNRI 571 (Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman). Zona 06 di WPPNRI 712 (Laut Jawa) dan di WPPNRI 713 (Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali), dan terakhir Zona Penangkapan Ikan Terbatas berada di WPPNRI 714 (Teluk Tolo, dan Laut Banda).

Dengan pengamanan 10 kapal ikan Indonesia tersebut, KKP telah mengamankan 19 kapal ikan pada 2022 yang terdiri empat kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 15 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan. 

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Nasional
5 bulan lalu

16 Tahun CTI-CFF: Terumbu Karang Masih Terancam Bom Ikan dan Coral Bleaching

Nasional
6 bulan lalu

Zulhas Umumkan Pengurus DPP PAN 2024-2029, Sakti Wahyu Trenggono Jadi Waketum

Bisnis
8 bulan lalu

Menteri KKP Sebut Potensi Sumber Daya Laut Belum Digarap Maksimal, Ajak Kadin Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal