Idariyani adalah ibu dan mertua dari pasangan suami istri Resti Amalia (27) dan Daniel Widjaja yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, akhir Oktober lalu. Tidak hanya anak dan menantunya, Ida juga kehilangan dua orang cucunya, Radhika Widjaja (4) dan Rafezha Widjaja (1 tahun 9 bulan) dalam insiden tersebut.
Di tengah penantiannya hingga hari kesepuluh pencarian dan evakuasi, Ida telah menerima empat orang anggota keluarganya. Ida menerima jenazah anaknya Resti pada Senin (5/11/2018) lalu, disusul jenazah menantunya, Daniel pada keesokan harinya, serta dua cucunya Radhika dan Rafezha pada Rabu (7/11/2018) malam.
Menurut perwakilan komunikasi perusahaan Lion Air, Ramaditya Handoko, maskapainya telah menyiapkan posko untuk klaim asuransi bagi keluarga korban. Dia menjelaskan, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim tersebut antara lain berupa kartu tanda penduduk (KTP) seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga (KK) penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang, serta surat keterangan dari ahli waris.
Namun hingga sore ini, pihak Lion Air belum dapat dimintai tanggapannya mengenai keluhan keluarga korban terkait persyaratan klaim asuransi yang dinilai cukup berbelit itu.