Dengan skema lama, dapur yang hanya melayani 500 hingga 1.200 porsi bisa menerima insentif harian yang sama dengan dapur berkapasitas 3.000 porsi. Kondisi tersebut dinilai membuat beban insentif per porsi menjadi lebih besar.
"Maka sejak 5 Oktober lalu sistem pembayaran flat Rp6 juta kami hapus dan dikembalikan menjadi Rp2.000 per ompreng, yang berhasil menghemat anggaran negara antara Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun," kata Sudaryono.
BGN juga membatasi biaya operasional dapur yang sebelumnya menggunakan skema at cost atau penggantian biaya berdasarkan pengeluaran. Menurut Sudaryono, skema tersebut membuka ruang klaim biaya tambahan, seperti sewa dan pelabelan, sehingga biaya operasional mencapai Rp4.500 hingga Rp5.000 per porsi.
Untuk mengendalikan pengeluaran, Sudaryono menyatakan telah menandatangani aturan baru yang menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi.
"Tadi pagi saya sudah tanda tangani aturan baru bahwa biaya operasional maksimal Rp3.000 dan tidak boleh lebih, sehingga dari selisihnya kita bisa menghemat sekitar Rp3 triliun lagi agar APBN tidak habis untuk operasional dapur," tegasnya.