Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN
JAKARTA, iNews.id - Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing mencabut gugatannya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pengacara Mercy Sihombing, Heriyanto menjelaskan, pencabutan gugatan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan pihak Gibran selaku pihak tergugat.
"Di dalam sidang sebelumnya sudah kami sampaikan ke hakim bahwa kami tidak melihat bukti-bukti untuk penyetaraan suket UTS Insearch. Objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah suket yang diterbitkan Dikdasmen suket 6 Agustus 2019," kata Heriyanto dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?' yang disiarkan di iNews, Kamis (29/10/2026).
Dia menambahkan, dasar penyetaraan yang disampaikan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berdasarkan certificate of attendance atau sertifikat absensi, enrollment atau pendaftaran, dan keterangan nilai. Namun, pihaknya menilai dokumen tersebut kurang tepat.
"Nah dokumen-dokumen itu lah yang kami yakini bahwa suket itu tidak benar, makanya mahkamah konstitusi pada putusannya menyatakan tidak ada dasar penyeteraan," ucapnya.