DEN menyatakan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.
“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil dan selaras dengan standar internasional,” kata Luhut.
DEN telah mendiskusikan usulan tersebut bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan KPK. Seluruh pihak berpandangan pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.
“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” kata Luhut.
Sebelumnya diberitakan, Luhut bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penyesuaian definisi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan ketentuan internasional.