Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

Tim iNews
Iqbal Dwi Purnama
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. IMG)

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.

Dia mengatakan, kajian tersebut merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut secara khusus menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ucap Luhut.

Selain penyuapan, Luhut menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dia menilai, penerapan unsur tersebut perlu dikaji karena dapat memengaruhi aktivitas bisnis, termasuk kegiatan investasi yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Luhut, kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga pendekatan hukum yang digunakan perlu mempertimbangkan karakteristik aktivitas usaha.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

9 jam lalu

Gus Yaqut Sebut Usulan DEN Ubah Definisi Korupsi sebagai Terobosan Hukum Luar Biasa

17 jam lalu

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

22 jam lalu

Riset DEN: Siswa Penerima MBG Jarang Absen Sekolah, Semangat Belajar Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal