“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.
Dia mengatakan, kajian tersebut merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut secara khusus menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ucap Luhut.
Selain penyuapan, Luhut menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dia menilai, penerapan unsur tersebut perlu dikaji karena dapat memengaruhi aktivitas bisnis, termasuk kegiatan investasi yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menurut Luhut, kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga pendekatan hukum yang digunakan perlu mempertimbangkan karakteristik aktivitas usaha.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” katanya.