Pada saat uji materi di MK, Veri menambahkan, pihaknya meminta MK memasukkan frasa "wajib" adanya keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dari pimpinan DPR. Namun, pada saat itu MK mengambil jalan tengah, dengan memasukka frasa "mengutamakan."
Pada saat itu MK membuat pertimbangan yaitu "Kalau misalnya kami putuskan wajib soal keterwakilan perempuan, pertanyaannya bagaimana kalau tidak ada? karena kalau sudah diputuskan wajib soal keterwakilan perempuan kalau itu tidak dipenuhi maka akan diberikan sanksi hukum jika tidak ada keterwakilan perempuan."
"Oleh karena itu, Mahkamah menunjukan komitmen yang oke, kita tidak putuskan dengan klausul "wajib" tapi mengutamakan yang memiliki derajat lebih tinggi dibanding memperhatikan. Mengutamakan itu dalam artian, itu wajib dalam tanda petik hanya saja ini sebagai klausul antisipatif kalau misalnya nanti tidak ada perempuan," ucap Veri.