JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sementara akses layanan kecerdasan buatan (AI), Grok. Keputusan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu dari kecerdasan buatan.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah, kata Meutya, memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
"Kementerian Komdigi juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujar Meutya.
Meutya mengatakan, pemblokiran sementara akses Grok didasari atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang," tutur dia.