Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Jonathan Simanjuntak
Bareskrim Polri menyebut memanipulasi foto pribadi seseorang melalui Grok AI bisa berujung pidana. (Foto: Ilustrasi/AP)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buka suara terkait Grok artificial intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Tindakan tersebut bisa berujung pidana

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, manipulasi foto menggunakan AI termasuk dalam deepfake. Sejatinya, Divisi Siber Polri memang tengah melakukan penyelidikan khusus berkaitan dengan perkara ini.

"Jadi memang rekan-rekan perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Dia menambahkan, seluruh manipulasi data itu tentu bisa ditindaklanjuti dengan menjatuhkan pidana pada seseorang.

"Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Aceh
3 hari lalu

Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

Nasional
3 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Internet
3 hari lalu

Arie Kriting Tak Izinkan Fotonya Diedit di Media Sosial X, Begini Jawaban Fitur Grok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal