Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Rabu, 07 Januari 2026 - 19:44:00 WIB
Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 
Bareskrim Polri menyebut memanipulasi foto pribadi seseorang melalui Grok AI bisa berujung pidana. (Foto: Ilustrasi/AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buka suara terkait Grok artificial intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Tindakan tersebut bisa berujung pidana

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, manipulasi foto menggunakan AI termasuk dalam deepfake. Sejatinya, Divisi Siber Polri memang tengah melakukan penyelidikan khusus berkaitan dengan perkara ini.

"Jadi memang rekan-rekan perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Dia menambahkan, seluruh manipulasi data itu tentu bisa ditindaklanjuti dengan menjatuhkan pidana pada seseorang.

"Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut