Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buka suara terkait Grok artificial intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Tindakan tersebut bisa berujung pidana.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, manipulasi foto menggunakan AI termasuk dalam deepfake. Sejatinya, Divisi Siber Polri memang tengah melakukan penyelidikan khusus berkaitan dengan perkara ini.
"Jadi memang rekan-rekan perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Dia menambahkan, seluruh manipulasi data itu tentu bisa ditindaklanjuti dengan menjatuhkan pidana pada seseorang.
"Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tuturnya.