JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas upaya pemberantasan judi online dengan menyasar transaksi dan aliran dana yang menopang aktivitas perjudian. Langkah ini dilakukan karena pemblokiran situs dan penghapusan konten dinilai belum cukup untuk memutus ekosistem judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemutusan akses konten hingga penanganan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Meutya menambahkan, pemutusan akses terhadap konten tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan judi online. Namun, langkah tersebut perlu diikuti upaya menghentikan transaksi dan aliran dana agar aktivitas perjudian tidak terus berjalan melalui saluran lain.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” tuturnya.