Dampak judi online juga terlihat dari data penerima bantuan sosial (bansos). Pada 2024, sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judi online, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Persoalan tersebut juga menyentuh kelompok usia anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut menunjukkan bahwa dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di ruang digital, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi keluarga dan perlindungan anak.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” ucapnya.
Meutya menambahkan, pemerintah akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Upaya tersebut juga akan disertai peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” ujarnya.