Komdigi Ultimatum 7 PSE, Ini Daftar Platform yang Terancam Pemutusan Akses

Riyan Rizki Roshali
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: Komdigi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendapat surat peringatan tertulis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Ketujuh PSE tersebut terancam dikenai sanksi pemutusan akses jika tidak segera melakukan pendaftaran.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan seluruh PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander Sabar dalam keterangannya Senin (28/09/2026).

Komdigi sebelumnya mengirim surat pemberitahuan kepatuhan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Sementara itu, 2 PSE lainnya, yakni Pelita Air dan Shopify, sudah berkomunikasi dengan Komdigi serta menyatakan komitmen untuk segera melakukan pendaftaran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

3 hari lalu

Komdigi Pastikan ATM dan Mobile Banking Tetap Normal 25-27 September 2026

3 hari lalu

Internet se-Indonesia Akan Mati Mulai Hari Ini? Komdigi: Hoaks!

5 hari lalu

Dirjen Komdigi Kunjungi Rumah Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto, Beri Doa dan Dukungan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal