Komdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 kepada 7 PSE yang telah menerima surat peringatan. Jika kewajiban pendaftaran belum diselesaikan hingga batas waktu tersebut, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses atau blocking terhadap sistem elektronik terkait.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.
Komdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau hambatan lainnya selama proses pendaftaran.