Komdigi Ultimatum 7 PSE, Ini Daftar Platform yang Terancam Pemutusan Akses

Riyan Rizki Roshali
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: Komdigi)

Komdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 kepada 7 PSE yang telah menerima surat peringatan. Jika kewajiban pendaftaran belum diselesaikan hingga batas waktu tersebut, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses atau blocking terhadap sistem elektronik terkait.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.

Komdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau hambatan lainnya selama proses pendaftaran.

Daftar 7 PSE yang Diperingatkan Komdigi

  • Aplikasi PO Haryanto Online
  • Aplikasi PO Handoyo
  • Laman web rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
  • Laman web rotio.id
  • Laman web sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
  • Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
  • Laman web fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

3 hari lalu

Komdigi Pastikan ATM dan Mobile Banking Tetap Normal 25-27 September 2026

3 hari lalu

Internet se-Indonesia Akan Mati Mulai Hari Ini? Komdigi: Hoaks!

5 hari lalu

Dirjen Komdigi Kunjungi Rumah Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto, Beri Doa dan Dukungan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal