Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

Riyan Rizki Roshali
Komdigi memberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh PSE untuk mendaftar dan jika tak dipenuhi, akses layanan terancam diputus. (Foto: Ilustrasi/Dok. Komdigi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, ketujuh PSE tersebut terancam diblokir.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, surat peringatan tertulis diberikan kepada PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026.

"Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ucap Alexander dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dari total 25 PSE yang sebelumnya dikirimi surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE telah merampungkan proses pendaftaran. 

Sementara itu, dua PSE lainnya, yakni Pelita Air dan Shopify, telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 tahun lalu

PSE Bandel Diblokir, Kominfo: untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia

4 tahun lalu

Apa Itu PSE? Ini Penjelasan dan Sanksi jika Tak Mendaftar

4 tahun lalu

Kominfo Berlakukan Sanksi Mulai Besok untuk Google Cs jika Tak Daftar PSE

4 tahun lalu

Daftar PSE Jelang Batas Terakhir, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal