JAKARTA, iNews.id - Komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil untuk Nunung dan suaminya dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
"Iya sidang tuntutan dari JPU. Kita berharap dituntut ringan," kata Wijoyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/11/2019).
Persidangan Nunung dan suaminya digelar sejak 2 Oktober 2019. Sidang Nunung digelar setiap hari Rabu, dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Dalam persidangan Nunung mengakui perbuatannya, termasuk membuang sabu ke dalam toilet karena panik saat akan ditangkap polisi.
Nunung dan suaminya ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019.