JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong berharap rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. RUU Penyiaran harus mengharmonisasikan aturan antara lembaga.
Salah satu yang disinggungnya dalam RUU Penyiaran ialah adanya aturan mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik atau pers dan ikut mengontrol atau mengawasi konten di ranah digital. Padahalpengawasan konten itu merupakan kewenangan Kominfo berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang menjadi konsern pemerintah adalah di UU ITE dikatakan bahwa yang mengawasi dan mengontrol katakanlah seperti itu (konten) adalah pemerintah dalam hal ini adalah Kominfo," kata Usman dalam Dikusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).
Oleh sebab itu, dia berharap RUU tersebut dilakukan harmonisasi antara lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran dan pers. Termasuk dalam hal ini kewenangan Dewan Pers yang sebetulnya sudah diatur dalam UU Pers.
"Intinya adalah harus ada harmonisasi UU penyiaran dengan UU yang lain, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, dan KPI dengan Dewan Pers," kata dia.
Meski demikian, kata Usman, hingga saat ini unsur pemerintah belum mendapatkan draf rancangan undang-undang secara final. Ia meyakini ketika pemerintah mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan UU itu maka masukan-masukan kepada DPR pun akan diberikan.
"Pemerintah akan dimintai pendapat masukannya untuk menyempurnakan UU, misalnya ketika ingin membuat beleid, disitulah saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR karena pembuatan UU berdasarkan keputusan MK wajib hukumnya meaningful participation," tutupnya.