Mahfud Kritik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi: Sangat Keblinger, Harus Diprotes!

Felldy Aslya Utama
Mahfud MD (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam dan juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang tentang penyiaran (RUU Penyiaran) yang salah satu poinnya melarang jurnalisme investigasi. Mahfud menilai larangan itu merupakan kekeliruan.

Mahfud berpendapat, tugas jurnalis justru melakukan investigasi. Menurutnya sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. 

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).

Menurut Mahfud, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja seperti melarang orang melakukan riset.

"Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan, cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Satukan Kekuatan, Norman Joesoef: Kolaborasi Republikorp dan MNC Bidik Ekspansi Global

12 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi MNCN-Republikorp Siap Hadapi Tantangan AI dan Disinformasi

12 hari lalu

RMAB, MNCN dan STA Jalin Kerja Sama Strategis, Bangun Ekosistem Media Terintegrasi di Indonesia

15 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal