Kominfo Kirim Surat ke Youtube Minta Blokir Jozeph Paul Zhang

Antara
Jozeph Paul Zhang. (Foto: Youtube).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat pada Youtube. Surat tersebut mengenai permintaan agar Youtube memblokir konten Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, mengirimkan permintaan blokir ke Youtube untuk tujuh konten, salah satunya konten berjudul, Puasa Lalim Islam yang kontroversial.

"Pada 19 April 2021, tujuh konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar Dedy dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (20/4/2021).

Dia menuturkan, aksi Jozeph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
26 hari lalu

Isi Podcast Raditya Dika Bareng Nagita Slavina yang Di-takedown, Cek di Sini!

26 hari lalu

Kronologi Lengkap Raditya Dika Takedown Video Podcast Bareng Nagita Slavina, Lagi Viral!

26 hari lalu

Viral Raditya Dika Takedown Video Youtube Bareng Nagita Slavina, Ada Apa?

1 bulan lalu

YouTube Hukum Bigmo! Monetisasi Dicabut gegara Dugaan Promosi Vape ke Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal