Dia menuturkan, hasil rapat internal tersebut baru bisa menentukan mekanisme, proses dan jadwal seleksi. "Biasanya mekanismenya verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan, rapat pleno pengambilan keputusan lalu disampaikan hasilnya ke rapat paripurna DPR," tuturnya.
Menurutnya, semua tahapan bisa dilakukan cepat, yaitu dalam satu hari namun bisa juga dilakukan satu tahapan satu hari. Keputusan mekanisme uji kelayakan akan ditentukan dalam Rapat Internal Komisi I DPR.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan Calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa. Surpres tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Pimpinan DPR di Jakarta, Rabu.