Hasanuddin juga menyoroti praktik acara tradisi satuan yang kerap menjadi celah terjadinya kekerasan. Dia menilai, kegiatan tradisi tetap boleh dilaksanakan asalkan dengan aturan dan pengawasan ketat dari para komandan satuan.
“Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman. Kalau lari atau latihan fisik, tentu ada batas dan ketentuan yang jelas. Jangan sampai kegiatan ini malah memakan korban, dan pengawasan dari para komandan menjadi kunci,” ucapnya.
Diketahui, Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Batalion itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi sejumlah lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.