Komisi I DPR ke KPI: Tidak Perlu Terburu-buru Mengesahkan Revisi P3SPS

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR memminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menyerahkan draf revisi P3SPS. Penyerahan draf revisi tersebut sesuai yang dijanjikan Ketua KPI dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan penyiaran, terutama asosiasi penyiaran televisi dan radio. 

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pengesahan revisi P3SPS harus sesuai ketentuan perundangan.  

"Karenanya KPI tidak perlu terburu-buru mengesahkan revisi P3SPS. Prosesnya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" ujar Abdul Kharis saat memberikan sambutan pembukaan Rakornas KPI 2021, Kamis (11/11/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
10 hari lalu

Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan

Nasional
18 hari lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
30 hari lalu

Ekspose IKPSTV 2025, KPI Catat Peningkatan Program TV Berkualitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal