Komisi I DPR Kecewa Jenderal Dudung Absen Rapat Bahas soal Papua

Kiswondari Pawiro
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR bersama Panglima TNI dan seluruh Kepala Staf, Komisi I DPR menyayangkan ketidakhadiran KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman. Komisi I DPR tak menerima pemberitahuan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Dia dan pimpinan lain mengaku baru tahu absennya Jenderal Dudung.

“Biasanya ada komunikasi lebih awal tapi ini Pak KSAD tidak hadir, seluruh pimpinan baru tahu hari ini,” kata Meutya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Padahal, agenda hari ini membahas Papua yang lebih banyak merupakan wewenang dari TNI AD.

“Kita sebenarnya membahas Papua, meskipun Pak Wakasad bisa menjawab dengan baik,” ujarnya.

Meski demikian, Meutya mengapresiasi surat pemberitahuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Dudung sedang kunjungan kerja ke Korea. Namun, Meutya tetap mempertanyakan alasan Dudung tidak memberi pemberitahuan sendiri.

“Kami apresiasi (surat) dari panglima, tapi biasanya kan yang bersangkutan juga mengirimkan surat,” ujar politikus Partai Golkar ini.

“Tidak apa-apa dimulai tanpa KSAD?,” tanya Meutya kepda anggota Komisi I.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
7 jam lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Nasional
13 jam lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nasional
2 hari lalu

Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal