Komisi I DPR Pecat Ketua Dewas TVRI karena Berhentikan Helmy Yahya

Kiswondari Pawiro
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR telah memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arief Hidayat Thamrin. Pemecatan diputuskan melalui rapat internal komisi bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika serta intelijen itu dengan Arief sebelum memasuki masa reses pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, alasan komisinya memberhentikan Arief Hidayat karena seringkali mengabaikan rekomendasi Rapat Komisi I DPR. Alasan terkuat yakni memecat mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI Helmy Yahya.

"Karena memberhentikan Helmy Yahya. Ya itu saja alasannya," ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Tamliha menuturkan, surat pemberhentian itu juga sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Iya sudah (Arief Hidayat diberhentikan), tanggal 1 sudah dikirim pimpinan DPR surat kepada presiden. Tentang pergantian Ketua Dewas TVRI," katanya.

Namun demikian, menurut Tamliha, keputusan akhir ada di tangan Presiden Jokowi. Apakah Presiden akan memecat Arief Hidayat atau tidak sebagaimana keputusan Komisi I DPR.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran

Nasional
2 bulan lalu

DPR Kecam Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla: PBB Tak Boleh Tinggal Diam!

Nasional
3 bulan lalu

Menhan Sjafrie soal Disambut Dasco di DPR: Pelihara Soliditas

Nasional
3 bulan lalu

Kemhan-TNI Dapat Anggaran Rp187,1 Triliun di 2026, Buat Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal