Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Parlemen, Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Hal ini telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah hari ini.

"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama, perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
17 hari lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Buletin
1 bulan lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal