Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Parlemen, Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Hal ini telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah hari ini.

"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama, perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari.

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

21 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

28 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

1 bulan lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal