Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Parlemen, Jakarta. (Foto MPI).

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Keempat, perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. Lima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1

"Tujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
18 hari lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Buletin
1 bulan lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal