Komisi II DPR Akan Gelar Raker pada Masa Reses Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Carlos Roy Fajarta
Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut Komisi II DPR akan menggelar raker pada masa reses buntut putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Selain itu KPU menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan karena sudah memiliki payung hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

22 jam lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

1 hari lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

1 hari lalu

Komisi XI DPR Uji Kelayakan Calon Gubernur BI Destry Damayanti Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal