Komisi II DPR Akan Gelar Raker pada Masa Reses Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Carlos Roy Fajarta
Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut Komisi II DPR akan menggelar raker pada masa reses buntut putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya di tengah masa reses DPR. Raker akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaanPemilu 2024. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membenarkan sudah ada usulan untuk menggelar rapat kerja pada saat masa reses.

Usulan tersebut kata Mardani sebagai respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.

"Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Mardani, Rabu (15/3/2023).

Dia menyebutkan seharusnya raker Komisi II DPR tersebut akan dilaksanakan pada 15 Maret 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Khozinudin: MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres, Harus Dimakzulkan

2 hari lalu

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

2 hari lalu

Heboh Kabar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Hari Ini, DPR Buka Suara

3 hari lalu

Tunjangan Guru Mandek 3 Bulan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Hak Pendidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal