JAKARTA, iNews.id - Rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan, Rabu (20/5/2020). Rapat membahas tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dimulai Sabtu (6/6/2020).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sidang dilaksanakan pada masa reses karena sifatnya penting. Dia menuturkan telah pimpinan DPR telah menyetujui pelaksanaan rapat tersebut pada masa reses.
"Karena urgen, kami minta izin kepada pimpinan untuk melaksanakan raker walaupun pada masa reses," ujar Doli di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dia menyampaikan, sesuai jadwal rapat akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB secara terbuka. "Rabu kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," ucapnya.
KPU merencanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali Sabtu (6/6/2020). KPU akan mengaktifkan kembali badan ad hoc yang telah direkrut sebelumnya.
Sabtu (13/6/2020) KPU merencanakan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Awalnya rencana pembentukan PPDP Kamis (26/3/ 2020).