Komisi II DPR dan Pemerintah Setuju RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua. Lewat tiga RUU ini, nantinya akan ada tiga provinsi baru Papua.

Ketiga RUU itu meliputi: RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga Rancangan Undang-Undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja, Selasa (28/6/2022).

"Setujuuu," jawab peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

5 jam lalu

MKD Minta Masyarakat Laporkan Anggota DPR yang Menyimpang: Foto Saja

5 jam lalu

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

6 jam lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal