JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua. Lewat tiga RUU ini, nantinya akan ada tiga provinsi baru Papua.
Ketiga RUU itu meliputi: RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga Rancangan Undang-Undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja, Selasa (28/6/2022).
"Setujuuu," jawab peserta rapat.