Kebijakan yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan itu banyak dikritik lantaran berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.
“Negara jual lahan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” ungkap Mardani.
Komisi II DPR yang membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria ini meminta pemerintah memberikan penjelasan. Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.
“Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat?” katanya.