JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik program golden visa yang diresmikan pemerintah untuk menarik investor besar asing. Dengan kebijakan ini, warga asing dapat memiliki beberapa keistimewaan jika menanamkan modal di Indonesia, termasuk hak atas tanah/lahan.
“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani, Sabtu (3/8/2024).
Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh. Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” ungkap Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.
“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.
Mardani menambahkan, pemerintah lebih mementingkan cara-cara membujuk investor dibanding membenahi kesejahteraan rakyat. Dia lalu mencontohkan soal kebijakan baru pemerintah yang melarang rokok dijual secara eceran atau ketengan.