JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Kamis (23/1/2025). Pemanggilan bertujuan untuk membahas polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
"Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang," ujar anggota Komisi II DPR Indrajaya dalam keterangannya.
Politikus PKB itu mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Diketahui, terdapat 266 sertifikat HGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel.
Wilayah dengan HGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih berwenang mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan,” kata Indrajaya.