Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih berwenang mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan,” kata Indrajaya.
Dia meminta Nusron agar bisa menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas mengukur tanah perlu diperiksa.
“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar Indrajaya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mencabug HGB dan SHM di wilayah pesisir Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30 km. Sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur.