JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkap alasan pihaknya tidak merespons surat Komisi XIII yang ingin memanggil mitra kerjanya yakni Ombudsman untuk membahas temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Ombudsman tidak hadir dalam rapat Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026) kemarin.
Rifqi menjelaskan, Komisi II tidak ingin forum tersebut menimbulkan kesan adanya upaya saling berhadapan atau fait accompli antarlembaga negara. Sebab, Komisi XIII saat itu juga memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami mengambil inisiatif untuk memanggil khusus Ombudsman ke Komisi II DPR RI. Agar kita tidak terkesan mem-fait accompli-kan antarlembaga negara. Dalam hal ini adalah Ombudsman RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Rifqi dalam rapat dengan Ombudsman, Selasa (29/9/2026).
Dia mengatakan, Komisi II tetap ingin menjalankan fungsi pengawasan terhadap Ombudsman. Namun, pengawasan tersebut diarahkan agar Ombudsman tetap menjalankan fungsi utamanya dalam mendorong perbaikan pelayanan publik.