JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Tentang Pemasyarakatan untuk dibawa ke dalam sidang paripurna. Kesepakatan itu didapat dari pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam.
Dalam paripurna, revisi UU Pemasyarakatan akan masuk pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan menjadi Undang-Undang (UU). "Apakah bisa disetujui RUU tentang pemasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II?" kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin yang disambut kata 'sepakat' dari anggota Komisi III.
Aziz menyampaikan, sembilan fraksi menyetujui revisi UU Pemasyarakatan secara keseluruhan. Satu fraksi yakni Partai Gerindra menyetujui dengan sejumlah catatan.
Anggota Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menyampaikan, catatannya adalah pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba serta korupsi akan dilakukan dengan asas kehati-hatian. Mengingat kejahatan narkoba dan terorisme adalah kejahatan Extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau bandar.
"Kedua, proses pembinaan yang dilakukan dengan jelas dan transparan terkait dengan pemberian remisi pada narapidana teroris narkoba dan korupsi untuk mengurangi over capasitas pada lapas saat ini," ujar Wihadi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly mewakili pemerintah juga menyampaikan persetujuannya atas rencana revisi UU tentang permasyarakatan tersebut.
"Pada akhirnya, kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI," kata Yassona.