11 Poin Perubahan
Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU Pemasyarakatan, Erma Ranik menyebutkan muatan baru yang ditambahkan dalam UU ini sebanyak sebelas poin:
A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya penderitaan, serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
K. Dan yang terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.