JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengecam keras kasus 12 pria memerkosa anak perempuan berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat. Dia menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.
Abdullah mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku, termasuk kebiri kimia.
“Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Abdullah dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Dia juga ingin korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.
“Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” ujarnya.
Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.