Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

Dia mendorong ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, gadis berusia 16 tahun menjadi budak seks 12 pria di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan peristiwa kelam pemerkosaan itu terungkap ketika orang tua korban berinisial AW melapor ke polisi.

Orang tua korban melaporkan korban hilang selama 10 hari. Setelah dicari, korban ditemukan di salah satu tempat di Kecamatan Sukaresmi.

"Pada 16 Juni 2025, korban pamit ke orang tuanya untuk main. Namun hingga malam korban tidak kunjung pulang. Orang tua akhirnya mencari hingga mengetahui keberadaan korban pada 26 Juni di Sukaresmi," kata Tono, Sabtu (12/7/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jabar
5 bulan lalu

Gadis di Cianjur Diperkosa 12 Pria di Sejumlah Lokasi, Penginapan hingga Warung

Jabar
5 bulan lalu

Remaja Perempuan di Cianjur Diperkosa 12 Pria, Korban Sempat Dilaporkan Hilang 10 Hari

Jabar
5 bulan lalu

10 Pemerkosa Remaja Perempuan di Cianjur Ditangkap, 2 Diburu Polisi

Jabar
5 bulan lalu

Pilu! Gadis Putus Sekolah di Cianjur Diperkosa 12 Pemuda Bergiliran selama 4 Hari

Buletin
17 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal