JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan, salah satu permintaan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Bak gayung bersambut, Komisi III DPR yang merupakan mitra KPK, memiliki bukti yang menguatkan hal tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku, pihaknya menyiapkan bukti berupa arsip yang menyatakan pimpinan KPK telah setuju tentang adanya revisi UU KPK. Dia menyebutkan, arsip itu tertuang dalam satu Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan KPK dengan Komisi III DPR, yang isinya terkait revisi UU KPK.
"Pada saat itu ya pimpinan KPK juga menyetujui ya soal revisi ini, tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Kendati demikian, Arsul tidak merinci kapan RDP itu dilaksanakan. Dia memastikan pimpinan yang dimaksud adalah periode saat ini yang dipimpin Agus Rahardjo.
Arsul juga siap menunjukkan bukti di mana pimpinan KPK ini menyetujui adanya revisi UU KPK. "Saya akan cari ya arsip rapatnya. Ya mungkin nanti bisa kita sampaikan juga ke media supaya segala sesuatunya clear lah, jelas ya," ujar sekretaris jenderal (sekjen) PPP ini.
"Saya tidak ingin mengatakan lempar batu sembunyi tangan, tapi saya ingin menyampaikan siapa saja, baik kami yang di DPR maupun teman-teman yang ada di KPK, kita bicaranya berbasis data arsipnya itu," kata Arsul.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, pembahasan mengenai revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak. Dia menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.
"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).