JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menampik sejumlah pihak yang menyebut DPR telah bekerja secara 'senyap' terkait Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut dia, revisi tersebut juga merupakan atas permintaan dari pimpinan KPK itu sendiri.
Fahri menuturkan, pembahasan mengenai revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak. Dia menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.
"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan lampu hijau kepada DPR untuk mengubah UU KPK ini.
"Nah, DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Dan presiden sebetulnya sudah setuju dengan pikiran mengubah UU KPK ini sesuai dengan permintaan banyak pihak. Termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," tuturnya.