JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) tidak berhenti pada kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Komisi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan itu berharap KPK dapat menjadikan kasus Nurhadi sebagai batu loncatan ke kasus yang lebih besar.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta kasus yang melibatkan mantan sekretaris MA itu dapat menjadi pintu masuk bagi agenda pemberantasan para oknum mafia peradilan. Hal itu diungkapkan menyusul penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di Semprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020 malam.
"Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, Arsul menilai, maka akan membantu dunia peradilan di Indonesia untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, melainkan dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.
Wakil ketua MPR ini menyatakan, ikhtiar-ikhtiar MA dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama hingga di MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.