JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) segera diberlakukan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, UU hasil perubahan itu mulai resmi berlaku per Kamis (17/10/2019) pukul 00.00.
“Ya, akan langsung berlaku ya (pukul 00.00 nanti),” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/10/2019).
Menurut dia, berlakunya UU KPK itu sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap rancangan undang-undang akan sah menjadi suatu undang-undang dalam waktu 30 hari sejak disahkan oleh DPR. Meski presiden tidak menandatanganinya, undang-undang itu tetap berlaku.
Masinton juga menjelaskan, dengan berlakunya undang-undang itu, KPK tetap dapat melaksanakan tugas penindakan dan pencegahan sebagaimana mestinya. “Sepanjang tidak bertentangan menggunakan undang-undang yang baru. Jadi, perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai undang-undang baru, dan jika belum ada aturan yang jelas, bisa menggunakan undang-undang lama,” ujarnya.
DPR mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK dalam rapat paripurna yang digelar pada 17 September lalu. Pengesahan RUU itu menuai penolakan dari masyarakat banyak karena dinilai justru melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.