JAKARTA, iNews.id - Istana meminta klarifikasi dari DPR mengenai materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah menemukan banyak kesalahan pengetikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan interpretasi. Dia tidak mengungkapkan materi mana saja yang salah ketik.
"(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi DPR)," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Menurut dia, klarifikasi materi tersebut harusnya segera dikirimkan lagi ke Istana. "Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek," ucapnya.
DPR mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019 melalui sidang paripurna.