Istana Minta Klarifikasi DPR soal Kesalahan Ketik Revisi UU KPK

Antara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Istana meminta klarifikasi dari DPR mengenai materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah menemukan banyak kesalahan pengetikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan interpretasi. Dia tidak mengungkapkan materi mana saja yang salah ketik.

"(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi DPR)," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurut dia, klarifikasi materi tersebut harusnya segera dikirimkan lagi ke Istana. "Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek," ucapnya.

DPR mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019 melalui sidang paripurna.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Puan Buka Masa Sidang DPR, Ucapkan Dukacita Wafatnya Ali Khamenei

Nasional
4 hari lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Nasional
6 hari lalu

Kemendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Rp181 Triliun, Tegaskan Bukan untuk MBG

Nasional
11 hari lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal