Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Terobosan, Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan

muhammad farhan
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berharap ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum. (Foto istimewa).

“Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala. Menurut Didik, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.

“Misalnya tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah. Ada sejumlah hal yang diatur dalam RUU ini, termasuk aturan aset tindak pidana yang dapat dirampas negara yakni aset yang bernilai minimal Rp100 juta.

Selain itu, aset yang dapat dirampas merupakan aset terkait dengan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya mencapai empat tahun atau lebih. Kemudian, aset yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Tagih Komitmen Prabowo-Gibran Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

3 hari lalu

Anak Disabilitas Tewas Diduga Dibully, Anggota DPR Usul UU Anti-Bullying

17 hari lalu

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember

19 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal