Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Dibuat dengan Proses Panjang

riana rizkia
Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath (Foto: Ist)

Rano menjelaskan, pasal-pasal yang saat ini dianggap kontroversi di masyarakat juga sudah mengambil titik tengah. 

"Pasal-pasal yang hari ini kita anggap kontroversi di masyarakat, sebetulnya pasal ini juga sudah mengambil titik tengah, titik temu," ucapnya. 

Contohnya, kata Rano, adalah soal pasal perzinahan. Dulu sebelum ada perubahan, pasal tersebut begitu luas. Semua orang bisa mengadukan orang lain jika kedapatan melakukan perzinahan. 

Namun karena kontroversi, pasal itu akhirnya diubah. Jadi, kata Rano, yang bisa melaporkan hanyalah orang tua, suami, istri atau anak. 

"Misalnya perzinahan pasal 417, 415, nah pasal ini kita ambil sebetulnya tadinya hasil awalnya dari pasal ini lebih jauh malah mengatur tentang perzinahan. Nah tetapi kita cari titik tengahnya bahwa setiap orang yg misalnya dianggap melakukan perzinahan itu hanya bisa dilaporkan oleh orang yang pertama adalah orang tua, suami, istri, atau anak," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 jam lalu

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Kericuhan 27 Agustus: Polda Metro sedang Selidiki

24 jam lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

1 hari lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

1 hari lalu

Hindari Kericuhan dan Benturan, Botok Pati Tarik Massa dari Gedung DPR 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal